Sebagaimana halnya badan usaha yang berorientasi profit,
bank juga berupaya menawarkan berbagai produk/jasa kepada masyarakat semenarik
mungkin, antara lain dalam bentuk aneka ragam deposito. Adapun berbagai
pengertian baku dan berbagai macam deposito perbankan adalah sebagai berikut :
Pengertian Deposito
Pengertian deposito menurut Simorangkir (1985, hal. 92) berpendapat
bahwa:
“Deposito adalah setiap jumlah uang yang dapat disetor oleh
seseorang debitur atau penyewa sebagai uang panjar atau uang muka, baik telah
dikredit maupun akan dikredit kepadanya atas nama deposito atau uang muka, baik
jumlah tersebut akan telah dibayar kepada kreditur atau pemilik atau seseorang
lainnya, atau akan telah dilunaskan melalui pembayaran uang atau transfer atau
melalui penyerahan barang-barang atau dengan cara lain”.
Menurut Undang-Undang No. 10/1998, Pasal 1 ayat 7
(1998, hal. 7) yang memberikan pengertian deposito adalah sebagai
berikut: “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”.
Sedangkan menurut Thomas Suyatno (1989, hal. 36),
pengertian deposito adalah : “Simpanan pihak ketiga pada bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dalam waktu tertentu menurut perjanjian pihak
ketiga dengan bank yang bersangkutan”.
Jenis-jenis Deposito
Pada umumnya deposito dapat digolongkan menurut jangka waktu
menuju maturity. Beberapa penggolongan deposito tersebut adalah sebagai
berikut :
A. Demand deposit (Rekening Koran)
Demand deposit (rekening koran) pada bank-bank di
Amerika Serikat dapat digolongkan menjadi lima macam, yaitu :
Inter bank deposit (deposito-deposito antar bank) yaitu
deposito yang disimpan, baik dengan bank yang mendepositokan maupun bagi yang
menerimanya.
Deposito-deposito pemerintah Amerika Serikat bagi bank-bank
dagang disebut oleh bank-bank sebagai rekening–rekening pajak dan pemberian
pinjaman (Tax and loan atau T & accounts), karena timbul proses-proses
perpajakan dan pemberian pinjaman.
Deposito negara bagian dan daerah, merupakan
deposito-deposito berbagai macam pembagian unsur politik termasuk
distrik-distrik, sekolah dan sebagainya.
Deposito-deposito pemerintahan yang disimpan oleh para
individu firma-firma dan perusahaan-perusahaan yang berbentuk badan hukum.
B. Time deposits
Tidak seperti deposito-deposito rekening koran yang pada
umumnya homogen macamnya, deposito berjangka dan deposito tabungan ditawarkan
dalam aneka ragam bentuk. Namun demikian, ciri-ciri yang umum dan sama dari
deposito-deposito tersebut adalah kewajiban bank membayar tingkat bunga karena
nasabah memerlukan jangka waktu tertentu sebelum deposito-deposito tersebut
dicairkan kembali.
Ada tiga macam bentuk dasar dari deposito berjangka dan
deposito tabungan, yaitu :
1. Deposito tabungan dan buku kas (pas-book)
Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara
berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk
deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam
rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu
yang sesuai bagi depositonya. Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni
membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.
2. Sertifikat deposito berjangka
Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang
berbentuk badan hukum telah mendepositokan sejumlah uang tertentu di sebuah
bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang
didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama
30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam
denominasi-denominasi tetap, misalnya $1000, $5000 dan $100.000.
Di lain pihak ada pula yang mendefinisikan sertifikat
deposito sebagai simpanan berjangka atas pembawa atau unjuk dengan izin
otoritas moneter dan dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat
diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak ketiga.
Dalam kaitan ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong
dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat
deposito berjangka nominal Rp.1.000.000 dibeli tunai dengan Rp.940.000,
setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar
Rp.1.000.000. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1
bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Bunga yang diberikan oleh setiap bank yang menerbitkan
sertifikat berbeda satu dengan lainnya. Perbedaan ini tergantung dari kemampuan
dan kebutuhan bank bersangkutan atas dana yang diinginkan untuk ditarik
dari masyarakat. Dari penjelasan tentang sertifikat deposito tersebut di atas
dapat dikemukakan beberapa hal sebagai berikut:
Sertifikat deposito bank adalah bukti penerimaan sejumlah
uang yang dikeluarkan oleh bank.
Terikat pada suatu jangka waktu tertentu.
Diberikan imbalan yang biasanya dibayar dimuka pada saat
membeli sertifikat deposito.
Bank yang mengeluarkan sertifikat deposito
mempertanggungjawabkan seluruh harta kekayaannya.
Dikeluarkan atas unjuk.
Dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan hanya dengan
cara penyerahan.
Pengeluaran sertifikat deposito sesuai dengan Undang-undang
yang berlaku di negara yang bersangkutan.
Bebas pajak atas bunga, deviden dan royalty.
Dapat dijadikan jaminan atas kredit.
Menjadi kadaluarsa setelah 30 tahun sejak tanggal jangka
waktunya.
Selain itu dikenal pula istilah sertifikat deposito yang
dirundingkan dan sertifikat deposito yang tak dirundingkan. Perbedaan mendasar
antara keduanya adalah bahwa sertifikat deposito yang dapat dirundingkan dapat
dijual sebelum jatuh temponya oleh pembeli deposito asli (perdana), sedangkan
pada sertifikat deposito yang tidak dapat dirundingkan, hanya pembeli asli yang
merupakan satu-satunya orang yang dapat menguangkannya.
3. Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka.
Kata terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para
deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada deposito-deposito sesuka
hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh Bank. Namun
pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik sebelum
waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.
Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa
deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank.
Beberapa jenis lain diantaranya adalah :
Deposit on Call, yaitu simpanan yang berada dalam bank
selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya
apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus
memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para nasabah.
Deposit Automatic Roll-Over. Jika deposito yang telah
jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan
menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan deposit
automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian
juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik uang
depositonya yang sudah jatuh tempo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar