Sabtu, 24 Agustus 2013

{PALI} Penukal Abab Lematang Ilir sumatera selatan


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan




Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah ±91.592,43 km2 dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±8.232.910 jiwa terdiri atas 11 (sebelas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten Muara Enim yang mempunyai luas wilayah ±9.223,90 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±735.787 jiwa terdiri atas 25 (dua puluh lima) kecamatan dan 326 (tiga ratus dua puluh enam) desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan Negara.
Persoalan yang dirasakan oleh Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, dan Kecamatan Abab adalah masalah terlalu jauhnya rentang kendali ke Pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Keinginan terhadap pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini didasarkan oleh 2 (dua) hal pokok yaitu keinginan dalam pemerataan pembangunan dan adanya potensi sumber daya alam yang cukup luas yang dijadikan sebagai salah satu daerah sentra perdagangan dan sentra produksi tanaman pangan yang dapat menjadi nilai tambah yang cukup tinggi sehingga mampu menjadi sumber dana bagi pembangunan bagi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Sektor ekonomi yang menjadi andalan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tidak berbeda jauh dengan Kabupaten Muara Enim (induk) yaitu di sektor pertambangan minyak dan gas bumi dan potensi lain di luar sektor tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah sektor pertanian. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 08 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Persetujuan Penentuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 09 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Persetujuan Terhadap Pembiayaan Bagi Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Persetujuan Pemberian Pembiayaan Operasional dan Pelaksanaan Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir;
e. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 31 Tahun 2008 tanggal 25 November 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki berupa Barang Bergerak, Tidak Bergerak, Personil/PNS, Hutang Piutang, dan Dokumen yang Berkaitan dengan Kabupaten PALI, serta Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan PILKADA Pertama Kali;
f. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 07 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak, Tidak Bergerak, Personil/PNS, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang Berkaitan dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali;
g. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 10 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Persetujuan Terhadap Pembiayaan Operasional Untuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Yang Baru Terbentuk;
h. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali;
i. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 508/KPTS/III/2007 tanggal 9 Mei 2007 tentang Pembagian Wilayah Kabupaten Muara Enim Terhadap Rencana Pembentukan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
j. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 610/KPTS/III/2007 tanggal 11 Juni 2007 tentang Penentuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
k. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 668/KPTS/III/2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Bantuan Pembiayaan kepada Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
l. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 949/KPTS/I/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Pemilukada, Penyerahan Sebagian Asset dan Penyerahan Personil yang dibutuhkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
m. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 181/KPTS/PERTANAHAN/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Perkantoran Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
n. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 546/KPTS/I/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Dana Pemilukada, Penyerahan Aset dan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dibutuhkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
o. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Musi Rawas menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara dan Kabupaten Muara Enim menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
p. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Pemilukada untuk Mendukung Penyelenggaraan Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Pertama Kali, dan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon Ibukota Kabupaten Baru;
q. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 390/KPTS/I/2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten Muara Enim Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
r. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 630//KPTS/I/2007 tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
s. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 763/KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Daerah Otonom Baru (DOB), Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
t. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 766/KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
u. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 769/KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Pertama Kali Bagi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI); dan
v. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 441/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Talang Ubi, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, Kecamatan Abab, dan Kecamatan Tanah Abang. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memiliki luas wilayah keseluruhan ±1.840 km2 dengan jumlah penduduk ±168.641 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 72 (tujuh puluh dua) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan


Untuk mendownload file dari google drive, klik menu file yang terletak pada bagian kiri atas halaman lalu klik menu download. Anda juga dapat melakukannya secara langsung dengan menekan tombol ctr + s pada keyboard anda.
Demikian uraian mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan. Semoga posting mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan dapat bermanfaat bagi anda.



Pembagian administratif

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibagi menjadi 5 kecamatan, antara lain:

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Lambang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Moto: -
 


Peta lokasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Koordinat:
ProvinsiSumatera Selatan
Dasar hukumUU No.7 tahun 2013
Ibu kotaTalang Ubi
Pemerintahan
 - Pj. BupatiIr. H. Heri Amalindo, M.T
Luas1.840 km2
Populasi
 - Total168.641 jiwa
 - Kepadatan
Demografi
 - Kode area telepon0713
Pembagian administratif
 - Kecamatan5
 - Desa72
Semoga kota PALI ini akan menjadi suatu kebanggaan semua masyarakat indonesia dan semoga selalu mesejaterakan rakyat..