Kamis, 28 November 2013

GAMBAR HELLO KETY ( UNTUK YANG TERSAYANG #I )

























PENGHITUNGAN PPH PASAL 21


Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja    
15.000,00
Premi Jaminan Kematian
9.000,00
Penghasilan bruto
3.024.000,00
Pengurangan
1. Biaya jabatan
5%x3.024.000,00
151.200,00
2. Iuran Pensiun
50.000,00
3. Iuran Jaminan Hari Tua
60.000,00
261.200,00
Penghasilan neto sebulan
2.762.800,00
Penghasilan neto setahun
12x2.762.800,00
33.153.600,00
PTKP
- untuk WP sendiri
24.300.000,00
- tambahan WP kawin
2.025.000,00
26.325.000,00
Penghasilan Kena Pajak setahun
6.828.600,00
Pembulatan
6.828.000,00
PPh terutang
5%x6.828.000,00
341.400,00
PPh Pasal 21 bulan Juli
341.400,00 : 12
28.452,00
Catatan:
·         Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
·         Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp 34.140,00



contoh surat lamaran kerja


Contoh dan cara membuat surat lamaran pekerjaan yang baik dan benar merupakan topik utama dari postingan ini. di sini saya ingin memberikan tips kepada tentang tata cara membuat surat lamaran kerja yang baik dan benar sehingga peluang anda untuk diterima kerja menjadi lebih besar.

Bagi teman-teman yang ingin terjun ke dunia kerja tentunya tidak boleh meremehkan begitu saja perihal surat lamaran kerja ini, coba sobat bayangkan jika surat lamaran yang sobat buat itu berantakan, tidak rapih, dan tidak menarik apakah bos patut untuk mempertimbangkan anda? untuk itu pastikan anda membuat surat lamaran kerja sebaik mungkin, karena disitulah banyak perusahaan mulai menilai kepribadian seseorang dari tulisannya.

Oleh karena begitui pentingnya surat lamaran kerja ini, untuk itu saya akan memberikan sedikit tips kepada sobat pembaca sekalian tentang bagaimana membuat surat lamaran kerja yang baik dan benar, yuk simak tips tips di bawah ini.

Gunakan bahasa penulisan yang baik dan benar usahakan sesuai dengan EYD, gunakan juga bahasa-bahasa yang lebih sopan dan santun karena hal itu akan menjadi nilai positif tersendiri bagi anda.
Lengkapi semua persyaratan yang diminta oleh perusahaan, jangan sampai anda remehkan hal ini. Jika sampai anda remehkan maka jangan harap surat lamaran anda akan ditindak lanjuti.
Tunjukkan kemampuan anda, jelaskan bahwa anda berkompeten dibidang ini atau itu, kalau perlu tunjukkan portofolio yang pernah anda buat, namun perlu anda ingat juga jangan terkesan terlalu menyombongkan kemampuan anda, siapa tau hal tersebut malah akan menjadi boomerang bagi anda.
Terkadang seseorang lebih memilih mengirim surat lamaran kerja yang telah diketik dengan komputer kemudian dicetak, namun saya sarankan tulislah dengan tangan anda sendiri serapih mungkin, percayalah. Karena banyak yang bilang perusahaan bisa melihat kepribadian seseorang hanya dari tulisan tangannya saja.
dan di bawah ini adalah beberapa contoh surat lamaran kerja yang baik dan benar :


Contoh Surat Lamaran kerja 1
Hal : Lamaran PekerjaanKepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Maju Jaya Terus Di Depan
Jl. Merpati Putih No. 3
Jakarta Pusat 
Dengan hormat,
Sesuai dengan informasi lowongan pekerjaan dari PT. Maju Jaya Terus Di Depan yang termuat di harian Republika tanggal 6 Agustus 2012. Saya mengajukan diri untuk bergabung ke dalam Tim Marketing di PT. Maju Jaya Terus Di Depan.
Data singkat saya, seperti berikut ini.
Nama : ......................................
Tempat, tgl. lahir : ........................................
Pendidikan Akhir : ......................................
Alamat : ......................................
Telepon (HP) : ......................................
e-mail : ......................................
Status Perkawinan : ...................................... 
Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik, dan dapat berbahasa Inggris dengan baik aktif maupun pasif. Latar belakang pendidikan saya sangat memuaskan serta memiliki kemampuan manajemen dan marketing yang baik. Saya telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer. Terutama mengoperasikan aplikasi paket MS Office, seperti Word, Excel, Acces, PowerPoint, OutLook dan beberapa software kantor lainnya. Saya juga mempunyai sertifikat internet dari Google inc. 
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto copy ijazah S-1 dan transkrip nilai
3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan
4. Pas foto terbaru. 
Saya berharap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci tentang potensi yang saya miliki. 
Demikian surat lamaran ini, dan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu. 
Hormat saya,
abdullah






Contoh Surat Lamaran kerja 2
PALI, 20 Juni 2013

Kepada Yth.
HRD Manager
PT. Masih maju, Tbk.
Jl. Jendral Sudirman no 43
PALI

Dengan hormat,

Saya yang bertandatangan dibawah ini :

Nama         
: Abdullah, SE
Tempat, Tanggal Lahir 
: PALI, 8 Desember 1994
Alamat  
: Jl.Raya teluklubuk sekayu Kec. Penukal Kab. PALI Ds. G. Menang
No. Telp/HP
: 082175032780
Pendidikan terakhir
: S1 Akuntansi
Dengan ini mengajukan surat permohonan untuk bekerja di perusahaan Bapak/Ibu sebagai Accounting Manager.

Saat ini saya memiliki pendidikan Strata 1 yang memiliki korelasi dengan pekerjaan terkait, dan memiliki sedikit pengalaman sebagai Accounting Manager di salah satu Perusahaan terkemuka di Jakarta.

Dengan surat permohohan ini, saya menyatakan siap untuk memberikan waktu dan tenaga apabila di perlukan dan besar harapan saya untuk dapat mengikuti tes seleksi dan wawancara.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Hormat Saya



abdullah, SE

Lampiran Surat :
Daftar riwayat hidup
Fotocopy KTP (ID Card)
Fotocopy ijazah terakhir

saya kira cukup sekian beberapa contoh surat lamaran kerja yang saya berikan, saya juga turut mendoakan supaya sobat yang sekarang lagi sibuk mencari pekerjaan, semoga lekas mendapatkan pekerjaan yang layak dan sesuai dengan keinginan. Apa bila ada sobat yang juga punya contoh surat lamaran kerja yang baik dan benar mohon di share juga melalui kolom komentar, semoga sukses ^^


PENGERTIAN PPH PASAL 25 TENTANG EKONOMI

Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.

Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.

CARA MENGHITUNG PPh pasal 25 ::

*Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :

*Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
*Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
*Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
*Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000 Selisih 15.000.000
*PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu.


Apabila tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud dengan bulanbulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari 2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.
PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP
PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :

1.Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
2.Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
3. ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
4.Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
5.Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
6.Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.

Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Kamis, 21 November 2013

BIODATA ANAK AKUNTANSI ANGKATAN KE-2



NAMA                 : ABDULLAH
TTL                       : DS. G.MENANG, 08-12-1994
NIS                        : 537
NISN                    : 9928235783
ALAMAT           : Jl. Raya Teluklubuk Sekayu Kec. Penukal Kab. PALI Ds.       
                                 G.Menang No.209
HOBBY                 : Pertualangan Di Hutan Dan Perburuh Di Hutan
CITA-CITA       : Tentara Indonesia (TNI)
DARA                   : -
SEKOLAH           : SMK NEGERI 1 PENUKAL
KELAS                  : XII
JURUSAN          : AKUNTANSI
ANGKATAN     : 2
PESAN                 : BUATLAH MIMPIMU MENJADI NYATA, BUKAN
                                   HAYALLAN/HARAPAN. NYATAKANLAH MIMPI
                                   ( CITA-CITA ....... )




NAMA                           : 3HINGI KABET SAPUTRA
ALAMAT                      : BETUNG. KEC. PENUKAL KAB. PALI
JENIS KELAMIN        : LAKI-LAKI
GOLONGAN DARA   : B
SEKOLAH                     : SMK NEGERI 1 PENUKAL
HOBBY                           : BOLA VOLY, BOLA KAKI DAN GITAR
CITA-CITA                   : BISNIS MAN
PESAN                          : SESEORANG YANG DIKATAKAN GAGAH PERKASA BUKANLAH ORANG YANG BERTUBUH BESAR DAN KUAT NAMUN ORANG YANG MAMPU MENGENDALIKAN EMOSINYA PADA WAKTU DIA MARAH.



NAMA                           : NOPRIANTO
TTL                                 : BETUNG, 11 OKTOBER 1996
ALAMAT                      : DS. BETUNG KEC. PENUKAL KAB. PALI
JENIS KELAMIN        : LAKI-LAKI
GOLONGAN DARA   : -
SEKOLAH                     : SMK NEGERI 1 PENUKAL
HOBBY                           : FOOTBALL, FISHING, ETC..
CITA-CITA                   :TNI DAN BISNISMAN
PESAN                          : BERIKANLAH SENYUMAN MU KEPADA KU SEBELUM KAMU MENGHAMBURKAN BUNGA DI ATAS KUBURAN KU…..!





NAMA                           : RADEN PURBAYA
TTL                                 : KARANG  AGUNG, 18 DESEMBER 1995
ALAMAT                      : DS. KARANG AGUNG KEC. PENUKAL ABAB KAB. PALI
JENIS KELAMIN        : LAKI-LAKI
GOLONGAN DARA   : -
SEKOLAH                     : SMK NEGERI 1 PENUKAL
HOBBY                           : SENI BELA DIRI, OLAHRAGA MANCING, ETC..
CITA-CITA                  : BISNIMAN, MEMBAHAGIAKAN KEDUA ORTU ETC..

Minggu, 17 November 2013

Pengelolaan Dana Kas Kecil

Pengelolaan Dana Kas Kecil
Kas kecil adalah sejumlah uang kas atau uang tunai yang disediakan perusahaan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan tidak ekonomis bila dibayar dengan cek. Misalnya untuk pembelian materai, perangko, rekening telepon, rekening listrik, rekening air, pembelian perlengkapan dan sejenisnya. Dana kas kecil diserahkan pada juru bayar kas kecil perusahaan yang akan bertanggung jawab penuh atas pengeluaran dan penggunaan dana kas kecil.

Peralatan yang dibutuhkan untuk pengelolaan dana kas kecil adalah :
• Formulir permintaan pengisian dana kembali kas kecil
• Formulir permintaan pengeluaran kas kecil
• Jurnal pengeluaran kas
• Buku jurnal kas kecil
• Buku laporan penggunaan dana kas kecil
• Bukti pengeluaran kas kecil
• Alat tulis dan alat hitung

Prosedur pengelolaan dana kas kecil


Pembentukan Dana Kas Kecil :
Pembentukan dana kas kecil menggunakan dokumen BKK (Bukti Kas Keluar) yang dikeluarkan oleh kasir atau bagian keuangan.

Permintaan dan Pertanggungjawaban Pengeluaran Kas Kecil
Permintaan penggunaan dana kas kecil menggunakan dokumen PPKK (Permintaan Pengeluaran Kas Kecil). Sedangkan bagi pemegang kas kecil PPKK sebagai bukti pembayaran kas kecil kepada pengguna kas kecil. PPKK yang diajukan pengguna kas kecil, apabila pemegang kas kecil meyetujui maka akan dibuatkan dokumen BPKK (Bukti Pengeluaran Kas Kecil) yang dijadikan bukti pemakaian dana kas kecil.

Pengisian Kembali Dana Kas Kecil
Pengisian kembali dana kas kecil kepada bagian keuangan menggunakan dokumen PPKKK (Permintaan Pengisian Kembali Kas Kecil).
Alurnya dapat diperjelas dengan gambar sebagai berikut :

Pemegang kas besar mengeluarkan kas kecil dari kas besar
Dengan bukti transaksi berupa Bukti Kas Keluar

Pemakai kas kecil mengisi formulir Permintaan
Pemakaian Kas Kecil kepada pemegang kas kecil

Pemegang kas kecil menyimpan
Bukti Pengeluaran Kas Kecil





Pemegang kas kecil melakukan Permintaan Pengisian Kembali
Kas Kecil berdasarkan bukti pengeluaran kas kecil

Pembentukan Dana Kas Kecil
Pembentukan dana kas kecil diawali dari bagian keuangan (kasir / pemegang kas besar) mengeluarkan bukti kas keluar (cek) untuk diserahkan kepada pemegang dana kas kecil. Bagian pemegang kas kecil mencairkan cek ke bank kemudian mencatat ke buku kas kecil dan mengarsipkannya.

Permintaan dan Pertanggungjawaban Pengeluaran Kas Kecil
Pemakai dana kas kecil membuat permintaan pengeluaran kas kecil dan menyerahkannya kepada pemegang dana kas kecil. Pemegang dana kas kecil kemudian menyerahkan uang. Pemakai dana kas kecil harus mempertanggungjawabkan pemaikaian dana kas kecil dengan membuat bukti pengeluaran kas kecil dan mengumpulkan bukti pendukung pemakaian dana kas kecil.

Pengisian Kembali Dana Kas Kecil
Pemegang dana kas kecil membuat permintaan pengisian kas kecil berdasarkan bukti-bukti pengeluaran kas kecil. Permintaan pengisian kembali kas kecil harus dilampiri dengan bukti pengeluaran kas kecil dan bukti pendukung pengeluaran kas kecil kemudian diserahkan ke bagian keuangan (kasir). Berdasarkan dokumen tersebut, kasir mengisi cek dan diotorisasi oleh pemegang otoritas (misalnya kepala bagian keuangan) kemudian cek tersebut diserahkan ke bagian pemegang dana kas kecil.


KATA-KATA GADO-GADO TERINDAH