Kamis, 28 November 2013
PENGHITUNGAN PPH PASAL 21
Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan
Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara
atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam
bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan
badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari
tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau
pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran
lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan
pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan,
orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang
membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib
Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut,
dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan
penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau
tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan
komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain
yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus
sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di kesempatan ini akan
dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan
Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima
pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau
bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang
dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti
bekerja).
Berikut disampaikan contoh sebagai mana tercantum dalam
peraturan tersebut.
Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana,
menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana
mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan
sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua
sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga
mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran
pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi
Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi
Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21
bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
3.000.000,00
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
15.000,00
|
|
Premi Jaminan Kematian
|
9.000,00
|
|
Penghasilan bruto
|
3.024.000,00
|
|
Pengurangan
|
||
1. Biaya jabatan
|
||
5%x3.024.000,00
|
151.200,00
|
|
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00
|
|
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
60.000,00
|
|
261.200,00
|
||
Penghasilan neto sebulan
|
2.762.800,00
|
|
Penghasilan neto setahun
|
||
12x2.762.800,00
|
33.153.600,00
|
|
PTKP
|
||
- untuk WP sendiri
|
24.300.000,00
|
|
- tambahan WP kawin
|
2.025.000,00
|
|
26.325.000,00
|
||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
6.828.600,00
|
|
Pembulatan
|
6.828.000,00
|
|
PPh terutang
|
||
5%x6.828.000,00
|
341.400,00
|
|
PPh Pasal 21 bulan Juli
|
||
341.400,00 : 12
|
28.452,00
|
Catatan:
· Biaya
Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang
dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai
tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
· Contoh
di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam
hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21
yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp28.452,00=Rp
34.140,00
bersumber : http://www.pajak.go.id
contoh surat lamaran kerja
Contoh dan cara membuat surat lamaran pekerjaan yang baik dan benar merupakan topik utama dari postingan ini. di sini saya ingin memberikan tips kepada tentang tata cara membuat surat lamaran kerja yang baik dan benar sehingga peluang anda untuk diterima kerja menjadi lebih besar.
Bagi teman-teman yang ingin terjun ke dunia kerja tentunya tidak boleh
meremehkan begitu saja perihal surat lamaran kerja ini, coba sobat bayangkan
jika surat lamaran yang sobat buat itu berantakan, tidak rapih, dan tidak
menarik apakah bos patut untuk mempertimbangkan anda? untuk itu pastikan
anda membuat surat lamaran kerja sebaik mungkin, karena
disitulah banyak perusahaan mulai menilai kepribadian seseorang dari
tulisannya.
Oleh karena begitui pentingnya surat lamaran kerja ini, untuk
itu saya akan memberikan sedikit tips kepada sobat pembaca sekalian tentang
bagaimana membuat surat lamaran kerja yang baik dan benar, yuk simak tips tips
di bawah ini.
Gunakan bahasa penulisan yang baik dan benar usahakan sesuai dengan EYD,
gunakan juga bahasa-bahasa yang lebih sopan dan santun karena hal itu akan
menjadi nilai positif tersendiri bagi anda.
Lengkapi semua persyaratan yang diminta oleh perusahaan, jangan sampai
anda remehkan hal ini. Jika sampai anda remehkan maka jangan harap surat
lamaran anda akan ditindak lanjuti.
Tunjukkan kemampuan anda, jelaskan bahwa anda berkompeten dibidang ini
atau itu, kalau perlu tunjukkan portofolio yang pernah anda buat, namun perlu
anda ingat juga jangan terkesan terlalu menyombongkan kemampuan anda, siapa tau
hal tersebut malah akan menjadi boomerang bagi anda.
Terkadang seseorang lebih memilih mengirim surat lamaran kerja yang
telah diketik dengan komputer kemudian dicetak, namun saya sarankan tulislah
dengan tangan anda sendiri serapih mungkin, percayalah. Karena banyak yang
bilang perusahaan bisa melihat kepribadian seseorang hanya dari tulisan
tangannya saja.
dan di bawah ini adalah beberapa contoh surat lamaran kerja yang baik dan
benar :
Contoh Surat Lamaran kerja 1
Hal : Lamaran PekerjaanKepada Yth.,
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Maju Jaya Terus Di Depan
Jl. Merpati Putih No. 3
Jakarta Pusat
Manajer Sumber Daya Manusia
PT. Maju Jaya Terus Di Depan
Jl. Merpati Putih No. 3
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Sesuai dengan informasi lowongan pekerjaan dari PT. Maju Jaya Terus
Di Depan yang termuat di harian Republika tanggal 6 Agustus 2012. Saya
mengajukan diri untuk bergabung ke dalam Tim Marketing di PT. Maju Jaya
Terus Di Depan.
Data singkat saya, seperti berikut ini.
Nama : ......................................
Tempat, tgl. lahir : ........................................
Pendidikan Akhir : ......................................
Alamat : ......................................
Telepon (HP) : ......................................
e-mail : ......................................
Status Perkawinan : ......................................
Tempat, tgl. lahir : ........................................
Pendidikan Akhir : ......................................
Alamat : ......................................
Telepon (HP) : ......................................
e-mail : ......................................
Status Perkawinan : ......................................
Saya memiliki kondisi kesehatan yang sangat baik, dan dapat berbahasa
Inggris dengan baik aktif maupun pasif. Latar belakang pendidikan saya sangat
memuaskan serta memiliki kemampuan manajemen dan marketing yang baik. Saya
telah terbiasa bekerja dengan menggunakan komputer. Terutama mengoperasikan
aplikasi paket MS Office, seperti Word, Excel, Acces, PowerPoint, OutLook dan
beberapa software kantor lainnya. Saya juga mempunyai sertifikat internet dari
Google inc.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan :
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto copy ijazah S-1 dan transkrip nilai
3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan
4. Pas foto terbaru.
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto copy ijazah S-1 dan transkrip nilai
3. Foto copy sertifikat kursus/pelatihan
4. Pas foto terbaru.
Saya berharap Bapak/Ibu bersedia meluangkan waktu untuk memberikan
kesempatan wawancara, sehingga saya dapat menjelaskan secara lebih terperinci
tentang potensi yang saya miliki.
Demikian surat lamaran ini, dan terima kasih atas perhatian
Bapak/Ibu.
Hormat saya,
abdullah
Contoh Surat Lamaran kerja 2
PALI, 20 Juni 2013
Kepada Yth.
HRD Manager
PT. Masih maju, Tbk.
Jl. Jendral Sudirman no 43
PT. Masih maju, Tbk.
Jl. Jendral Sudirman no 43
PALI
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan dibawah ini :
Nama
|
: Abdullah, SE
|
Tempat, Tanggal Lahir
|
: PALI, 8 Desember 1994
|
Alamat
|
: Jl.Raya teluklubuk sekayu Kec. Penukal Kab. PALI Ds. G. Menang
|
No. Telp/HP
|
: 082175032780
|
Pendidikan terakhir
|
: S1 Akuntansi
|
Dengan ini mengajukan surat permohonan untuk bekerja di perusahaan
Bapak/Ibu sebagai Accounting Manager.
Saat ini saya memiliki pendidikan Strata 1 yang memiliki korelasi dengan
pekerjaan terkait, dan memiliki sedikit pengalaman sebagai Accounting Manager
di salah satu Perusahaan terkemuka di Jakarta.
Dengan surat permohohan ini, saya menyatakan siap untuk memberikan waktu
dan tenaga apabila di perlukan dan besar harapan saya untuk dapat mengikuti tes
seleksi dan wawancara.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Hormat Saya
abdullah, SE
Lampiran Surat :
Daftar riwayat hidup
Fotocopy KTP (ID Card)
Fotocopy ijazah terakhir
saya kira cukup sekian beberapa contoh surat lamaran kerja yang saya
berikan, saya juga turut mendoakan supaya sobat yang sekarang lagi sibuk
mencari pekerjaan, semoga lekas mendapatkan pekerjaan yang layak dan
sesuai dengan keinginan. Apa bila ada sobat yang juga punya contoh surat
lamaran kerja yang baik dan benar mohon di share juga melalui kolom komentar,
semoga sukses ^^
PENGERTIAN PPH PASAL 25 TENTANG EKONOMI
Pajak
Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode
tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan
penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan.
Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini
harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data
penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data
penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.
CARA MENGHITUNG PPh pasal 25 ::
*Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :
*Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
*Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
*Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
*Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000 Selisih 15.000.000
*PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Dengan cara seperti itu tentu saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25.
CARA MENGHITUNG PPh pasal 25 ::
*Besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal 25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Misal, SPT Tahunan 2007 menunjukkan data sebagai berikut :
*Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
*Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000
Maka, PPh Pasal 25 tahun 2008 yang harus dibayar tiap bulan adalah sebagai berikut :
*Pajak Penghasilan terutang 50.000.000
*Kredit Pajak PPh Pasal 21,22,23 dan 24 35.000.000 Selisih 15.000.000
*PPh Pasal 25 = 15.000.000 : 12 = 1.250.000
PPh Pasal 25 Untuk Bulan-bulan Sebelum Bulan Batas Waktu Penyampaian SPT
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama besarnya dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Apabila
tahun pajaknya adalah tahun kalender (Januari-Desember), maka yang dimaksud
dengan bulanbulan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah bulan
Januari dan Pebruari. Dengan demikian PPh Pasal 25 bulan Januari dan Pebruari
2008 adalah sama dengan PPh Pasal 25 bulan Desember 2007.
PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP
PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :
1.Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
2.Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
3. ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
4.Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
5.Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
6.Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
PPh Pasal 25 Jika Dalam Tahun Berjalan Telah Diterbitkan SKP Untuk Tahun Pajak Yang Lalu
Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP
PPh Pasal 25 Dalam Hal-hal Tertentu
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, antara lain apabila :
1.Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian
2.Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur
3. ST tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan
4.Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
5.Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
6.Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Keputusan Dirjen Pajak yang mengatur penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan dalam hal-hal tertentu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
PPh Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Tertentu
Penghitungan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak baru, bank, BUMN, BUMD, dan Wajib Pajak tertentu lainnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Keputusan Menteri Keuangan Yang Mengatur Hal Ini Adalah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 522/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 Jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.03/2002 tanggal 8 Maret 2002 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Dan Wajib Pajak Lainnya Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
Kamis, 21 November 2013
BIODATA ANAK AKUNTANSI ANGKATAN KE-2
NAMA : ABDULLAH
TTL : DS. G.MENANG, 08-12-1994
NIS : 537
NISN : 9928235783
ALAMAT :
Jl. Raya Teluklubuk Sekayu Kec. Penukal Kab. PALI Ds.
G.Menang No.209
HOBBY : Pertualangan Di Hutan Dan Perburuh Di Hutan
CITA-CITA :
Tentara Indonesia (TNI)
DARA : -
SEKOLAH : SMK
NEGERI 1 PENUKAL
KELAS : XII
JURUSAN :
AKUNTANSI
ANGKATAN : 2
PESAN : BUATLAH MIMPIMU MENJADI NYATA, BUKAN
HAYALLAN/HARAPAN. NYATAKANLAH MIMPI
( CITA-CITA ....... )
NAMA : 3HINGI KABET SAPUTRA
ALAMAT : BETUNG. KEC. PENUKAL
KAB. PALI
JENIS
KELAMIN : LAKI-LAKI
GOLONGAN
DARA : B
SEKOLAH : SMK NEGERI 1 PENUKAL
HOBBY : BOLA VOLY, BOLA
KAKI DAN GITAR
CITA-CITA
: BISNIS MAN
PESAN :
SESEORANG YANG DIKATAKAN GAGAH PERKASA BUKANLAH ORANG YANG BERTUBUH BESAR DAN
KUAT NAMUN ORANG YANG MAMPU MENGENDALIKAN EMOSINYA PADA WAKTU DIA MARAH.
NAMA : NOPRIANTO
TTL : BETUNG, 11
OKTOBER 1996
ALAMAT : DS. BETUNG KEC. PENUKAL
KAB. PALI
JENIS
KELAMIN : LAKI-LAKI
GOLONGAN
DARA : -
SEKOLAH : SMK NEGERI 1 PENUKAL
HOBBY : FOOTBALL, FISHING,
ETC..
CITA-CITA
:TNI DAN BISNISMAN
PESAN :
BERIKANLAH SENYUMAN MU KEPADA KU SEBELUM KAMU MENGHAMBURKAN BUNGA DI ATAS KUBURAN
KU…..!
Minggu, 17 November 2013
Pengelolaan Dana Kas Kecil
Pengelolaan Dana Kas Kecil
|
Kas kecil adalah sejumlah uang kas
atau uang tunai yang disediakan perusahaan untuk membayar
pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan tidak ekonomis bila
dibayar dengan cek. Misalnya untuk pembelian materai, perangko, rekening
telepon, rekening listrik, rekening air, pembelian perlengkapan dan
sejenisnya. Dana kas kecil diserahkan pada juru bayar kas kecil perusahaan
yang akan bertanggung jawab penuh atas pengeluaran dan penggunaan dana kas
kecil.
Peralatan yang dibutuhkan untuk pengelolaan dana kas kecil adalah : • Formulir permintaan pengisian dana kembali kas kecil • Formulir permintaan pengeluaran kas kecil • Jurnal pengeluaran kas • Buku jurnal kas kecil • Buku laporan penggunaan dana kas kecil • Bukti pengeluaran kas kecil • Alat tulis dan alat hitung Prosedur pengelolaan dana kas kecil Pembentukan Dana Kas Kecil : Pembentukan dana kas kecil menggunakan dokumen BKK (Bukti Kas Keluar) yang dikeluarkan oleh kasir atau bagian keuangan. Permintaan dan Pertanggungjawaban Pengeluaran Kas Kecil Permintaan penggunaan dana kas kecil menggunakan dokumen PPKK (Permintaan Pengeluaran Kas Kecil). Sedangkan bagi pemegang kas kecil PPKK sebagai bukti pembayaran kas kecil kepada pengguna kas kecil. PPKK yang diajukan pengguna kas kecil, apabila pemegang kas kecil meyetujui maka akan dibuatkan dokumen BPKK (Bukti Pengeluaran Kas Kecil) yang dijadikan bukti pemakaian dana kas kecil. Pengisian Kembali Dana Kas Kecil Pengisian kembali dana kas kecil kepada bagian keuangan menggunakan dokumen PPKKK (Permintaan Pengisian Kembali Kas Kecil). Alurnya dapat diperjelas dengan gambar sebagai berikut : Pemegang kas besar mengeluarkan kas kecil dari kas besar Dengan bukti transaksi berupa Bukti Kas Keluar Pemakai kas kecil mengisi formulir Permintaan Pemakaian Kas Kecil kepada pemegang kas kecil Pemegang kas kecil menyimpan Bukti Pengeluaran Kas Kecil Pemegang kas kecil melakukan Permintaan Pengisian Kembali Kas Kecil berdasarkan bukti pengeluaran kas kecil Pembentukan Dana Kas Kecil Pembentukan dana kas kecil diawali dari bagian keuangan (kasir / pemegang kas besar) mengeluarkan bukti kas keluar (cek) untuk diserahkan kepada pemegang dana kas kecil. Bagian pemegang kas kecil mencairkan cek ke bank kemudian mencatat ke buku kas kecil dan mengarsipkannya. Permintaan dan Pertanggungjawaban Pengeluaran Kas Kecil Pemakai dana kas kecil membuat permintaan pengeluaran kas kecil dan menyerahkannya kepada pemegang dana kas kecil. Pemegang dana kas kecil kemudian menyerahkan uang. Pemakai dana kas kecil harus mempertanggungjawabkan pemaikaian dana kas kecil dengan membuat bukti pengeluaran kas kecil dan mengumpulkan bukti pendukung pemakaian dana kas kecil. Pengisian Kembali Dana Kas Kecil Pemegang dana kas kecil membuat permintaan pengisian kas kecil berdasarkan bukti-bukti pengeluaran kas kecil. Permintaan pengisian kembali kas kecil harus dilampiri dengan bukti pengeluaran kas kecil dan bukti pendukung pengeluaran kas kecil kemudian diserahkan ke bagian keuangan (kasir). Berdasarkan dokumen tersebut, kasir mengisi cek dan diotorisasi oleh pemegang otoritas (misalnya kepala bagian keuangan) kemudian cek tersebut diserahkan ke bagian pemegang dana kas kecil. |
Langganan:
Postingan (Atom)