Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Di Provinsi Sumatera
Selatan
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki luas
wilayah ±91.592,43 km2 dengan penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±8.232.910 jiwa
terdiri atas 11 (sebelas) kabupaten dan 4 (empat) kota, perlu memacu peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kabupaten Muara Enim yang mempunyai luas wilayah
±9.223,90 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2012 berjumlah ±735.787 jiwa
terdiri atas 25 (dua puluh lima) kecamatan dan 326 (tiga ratus dua puluh enam)
desa/kelurahan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan.
Penyelenggaran otonomi daerah harus menjamin
keserasian hubungan antara daerah satu dengan daerah lainnya, artinya mampu
membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan
mencegah ketimpangan antardaerah. Hal yang tidak kalah pentingnya bahwa otonomi
daerah juga harus mampu menjamin hubungan yang serasi antara daerah dengan
Pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah Negara
dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan
tujuan Negara.
Persoalan yang dirasakan oleh Kecamatan Talang
Ubi, Kecamatan Tanah Abang, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, dan
Kecamatan Abab adalah masalah terlalu jauhnya rentang kendali ke Pemerintahan
Kabupaten Muara Enim. Keinginan terhadap pembentukan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir ini didasarkan oleh 2 (dua) hal pokok yaitu keinginan dalam
pemerataan pembangunan dan adanya potensi sumber daya alam yang cukup luas yang
dijadikan sebagai salah satu daerah sentra perdagangan dan sentra produksi
tanaman pangan yang dapat menjadi nilai tambah yang cukup tinggi sehingga mampu
menjadi sumber dana bagi pembangunan bagi Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir.
Sektor ekonomi yang menjadi andalan di Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir tidak berbeda jauh dengan Kabupaten Muara Enim
(induk) yaitu di sektor pertambangan minyak dan gas bumi dan potensi lain di
luar sektor tambang yang dimiliki oleh Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
adalah sektor pertanian. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk
seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan
memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru
sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang dituangkan dalam:
a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim Nomor 11 Tahun 2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang
Persetujuan Terhadap Rencana Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim Nomor 08 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang
Persetujuan Penentuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI);
c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim Nomor: 09 Tahun 2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang
Persetujuan Terhadap Pembiayaan Bagi Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI);
d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Muara Enim Nomor 12 Tahun 2007 tanggal 23 Mei 2007 tentang Persetujuan
Pemberian Pembiayaan Operasional dan Pelaksanaan Pembentukan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir;
e. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 31 Tahun 2008 tanggal 25 November 2008 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki berupa Barang Bergerak,
Tidak Bergerak, Personil/PNS, Hutang Piutang, dan Dokumen yang Berkaitan dengan
Kabupaten PALI, serta Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan PILKADA
Pertama Kali;
f. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 07 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang
Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki Berupa Barang Bergerak,
Tidak Bergerak, Personil/PNS, Hutang Piutang, dan Dokumen Yang Berkaitan dengan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) serta Persetujuan Dukungan Dana
Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali;
g. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 10 Tahun 2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang
Persetujuan Terhadap Pembiayaan Operasional Untuk Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI) Yang Baru Terbentuk;
h. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor: 11 Tahun 2010 tanggal 12 Juli 2010 tentang
Persetujuan Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pilkada Pertama Kali;
i. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor:
508/KPTS/III/2007 tanggal 9 Mei 2007 tentang Pembagian Wilayah Kabupaten Muara
Enim Terhadap Rencana Pembentukan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
j. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor:
610/KPTS/III/2007 tanggal 11 Juni 2007 tentang Penentuan Lokasi Calon Ibukota
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
k. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor:
668/KPTS/III/2007 tanggal 30 Juni 2007 tentang Bantuan Pembiayaan kepada Calon
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
l. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor:
949/KPTS/I/2008 tanggal 5 Desember 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana
Pemilukada, Penyerahan Sebagian Asset dan Penyerahan Personil yang dibutuhkan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
m. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor:
181/KPTS/PERTANAHAN/2009 tanggal 2 Maret 2009 tentang Penetapan Lokasi
Pembangunan Perkantoran Calon Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di
Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
n. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor:
546/KPTS/I/2010 tanggal 29 Juni 2010 tentang Persetujuan Dana Pemilukada,
Penyerahan Aset dan Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dibutuhkan Kabupaten Penukal
Abab Lematang Ilir (PALI);
o. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 11 Tahun 2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang
Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Musi Rawas menjadi
2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara dan Kabupaten
Muara Enim menjadi 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
p. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1 Tahun 2009 tanggal 5 Januari 2009 tentang
Persetujuan Pemberian Bantuan Dana Pemilukada untuk Mendukung Penyelenggaraan
Pemerintahan, Dukungan Dana Dalam Rangka Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Daerah Pertama Kali, dan Nama Calon Kabupaten, Cakupan Wilayah dan Calon
Ibukota Kabupaten Baru;
q. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor:
390/KPTS/I/2007 tanggal 20 Juni 2007 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten
Muara Enim Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
di Provinsi Sumatera Selatan;
r. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor:
630//KPTS/I/2007 tanggal 8 November 2007 tentang Kesanggupan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan memberikan Bantuan Dana kepada Calon Daerah Otonom Baru
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di Provinsi Sumatera Selatan;
s. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor:
763/KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Daerah
Otonom Baru (DOB), Cakupan Wilayah Kecamatan dan Penetapan Lokasi Calon Ibukota
Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI);
t. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor:
766/KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemindahan Personil
dari Provinsi Sumatera Selatan ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI);
u. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor:
769/KPTS/I/2008 tanggal 6 November 2008 tentang Persetujuan Pemberian Dukungan
Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Pertama Kali Bagi
Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
(PALI); dan
v. Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor:
441/KPTS/I/2010 tanggal 28 Juni 2010 tentang Persetujuan dan Dukungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Pembentukan Calon Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir (PALI).
Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian
secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan
berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Muara Enim terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Talang
Ubi, Kecamatan Penukal Utara, Kecamatan Penukal, Kecamatan Abab, dan Kecamatan
Tanah Abang. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir memiliki luas wilayah
keseluruhan ±1.840 km2 dengan jumlah penduduk ±168.641 jiwa pada tahun 2012 dan
terdiri atas 72 (tujuh puluh dua) desa/kelurahan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan
personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta
pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anda dapat mendownload Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Di Provinsi
Sumatera Selatan melalui link download berikut ini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan
Untuk mendownload file dari google drive, klik
menu file yang terletak pada bagian kiri atas halaman lalu klik menu download.
Anda juga dapat melakukannya secara langsung dengan menekan tombol ctr + s pada
keyboard anda.
Demikian uraian mengenai Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab
Lematang Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan. Semoga posting mengenai
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan dapat
bermanfaat bagi anda.
Pembagian administratif
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dibagi menjadi 5 kecamatan, antara lain:Lambang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Moto: - | |
Peta lokasi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Koordinat: | |
Provinsi | Sumatera Selatan |
Dasar hukum | UU No.7 tahun 2013 |
Ibu kota | Talang Ubi |
Pemerintahan | |
- Pj. Bupati | Ir. H. Heri Amalindo, M.T |
Luas | 1.840 km2 |
Populasi | |
- Total | 168.641 jiwa |
- Kepadatan | |
Demografi | |
- Kode area telepon | 0713 |
Pembagian administratif | |
- Kecamatan | 5 |
- Desa | 72 |
Semoga kota PALI ini akan menjadi suatu kebanggaan semua masyarakat indonesia dan semoga selalu mesejaterakan rakyat..